Monday, February 13, 2017

LASKARQQ - Pengacara Ahok Tolak Saksi Ahli Mui

LASKARQQ
LASKARQQ - Jakarta, Ali Mukartono Ketua tim jaksa penuntut umum mengatakan bahwa seharusnya tim pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu khawatir dengan kesaksian saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia Muhammad Amin Suma dalam persidangan kesepuluh di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sudah saya jelaskan MUI itu terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 20 lebih ormas Islam. Jadi karena dakwaannya penodaan agama, sangat relevan ini minta pendapat MUI," kata Ali usai persidangan. Menurut Ali tim kuasa hukum Ahok seharusnya tetap fokus pada proses persidangan. Keterangan yang disampaikan Amin, katanya, sesuai keahlian.

BACA JUGA:
Saksi Ahli Mui Membuat Hakim Binggung Dipersidangan Hari Ini

Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan. Ini adalah dugaan penodaan agama, artinya dugaan terhadap pelanggaran hukum nasional, bukan terdakwa dengan MUI. Ini keahlian pribadi dia (Amin)," kata Ali.

Ali mengatakan bahwa pemilihan Amin sebagai saksi ahli didasarkan pada permohonan penyidik yang secara resmi melayangkan surat ke MUI. Tim kuasa hukum Ahok menolak kesaksian Amin karena dia berasal dari lembaga yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama setelah mengutip Al Maidah ayat 51.

Hari ini, sejatinya jaksa menghadirkan empat saksi ahli. Tapi hanya dua yang hadir yaitu ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan Amin. Sedangkan Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan tidak hadir. Belum ada ya konfirmasi (saksi ahli). Untuk sementara kami ketahui masih di luar kota," kata Ali. Dua Ahli yang hari ini tidak hadir akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya.
LASKARQQ

No comments:

Post a Comment