Showing posts with label MUI. Show all posts
Showing posts with label MUI. Show all posts

Sunday, February 19, 2017

LASKARQQ - Novel Menyebutkan Bahwa Polisi Mendikriminalisasi Kaum Ulama

LASKARQQ
LASKARQQ - Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam curiga bahwa ada kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua yang sedang disidik Bareskrim Polri untuk mengkriminalisasi ulama. Bahkan, Novel meminta Polri membenahi lingkungan internalnya sebagaimana ketika dirinya mengungkit-ungkit kasus dugaan rekening gendut petinggi Polri yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel  mengatakan bahwa Kepentingan uang ini sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama. Seharusnya yang perlu diusut itu, rekening gendutnya polisi! Itu kan kemarin uang kotak amal. Uang kotak amal, ya kan masjid, polisi pengen bongkar, pengen lihat jumlahnya, dialihin ke mana itu kan begitu. Munculnya dugaan kriminalisasi ulama lantaran hingga kini penyidik Bareskrim Polri tak juga bisa menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam rekening yayasan yang menampung dana umat untuk kegiatan aksi demonstrasi menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara terkait kasus penodaan agama pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.

Unsur pidananya sampai saat ini tidak diketemukan, apalagi pencucian uang. Kalau mau diusut itu masih ada reklamasi, kasus-kasus yang laen banyak, korupsi Ahok banyak, kenapa uang kotak amal dipermasalahin, yang semua alirannya jelas," kata Novel. Dalam kasus ini, Novel juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat itu, dirinya hanya dimintai untuk menjelaskan soal sumbangan umat yang diinisiasi ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. Uang sumbangan itu dikumpulkan dengan meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dia hanya menyampaikan masyarakat yang mau menyumbang dana agar bisa menyalurkannya ke rekening tersebut.

BACA JUGA:

Soal GNPF, rekening (yayasan) ini, bener atau tidak. Waduh saya nggak tahu, yang pasti saya kasih informasi yang ingin menyumbangkan dananya nih nomor rekening ini yang saya kasih tahu nih ke rekening ini. Jadi, bebas ada yang (sumbang) Rp10 ribu, Rp5 ribu. Ketika saya cari informasi ada 49.900 orang yang nyumbang," kata dia. Novel kalim tak tahu total dana umat yang terkumpul.  Dana umat yang disalurkan ke rekening yayasan, kata dia, telah digunakan untuk kepentingan kegiatan aksi seperti kebutuhan konsumsi para pendemo.

Wah saya kurang tahu dah berapa totalnya. Karena saya bukan orang yayasan, kemudian saya bukan orang GNPF yang ngurusin keuangan. Saya tidak tahu sama sekali," katanya. Saya cuma tahu ada umat Islam mau menyalurkan dananya, berupa nasi bungkus, aquanya, diarahkan ke rekening. Semua GNPF itu tahu. Kalau untuk mengalirkan bantuannya ke sini, kalau alihkan (ke aksi) 212 (penyaluran) nasi bungkus ke mana aja, kemudian minuman ke mana aja," tambah Novel.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar sebagai tersangka. Novel sendiri tidak mengenal sama sekali dengan Islahudin. Bahkan, dia juga mengaku tidak kenal dengan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas yang juga sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Wah nggak paham dah. Saya aja ketua yayasan nggak tahu, apalagi pegawai bank. Siapa itu, (saya) nggak kenal," ucap Novel
LASKARQQ


Friday, February 17, 2017

LASKARQQ - Polda Akan Kembali Periksa Rizieq Shihab

LASKARQQ
LASKARQQ - Jakarta, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terkait kasus Uang rupiah yang diduga berlogo 'palu arit'. Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan pun berencana melakukan pemeriksaan lagi terhadap Habib Rizieq pada pekan depan untuk menentukan layak sebagai tersangka atau tidak.

Iriawan mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sebenarnya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Habib Rizieq. Namun, Habib Rizieq masih berhalangan untuk hadir. Habib Rizieq masih dalam proses. Kemarin Habib Rizieq sudah kita panggil tapi yang bersangkutan banyak kegiatan dan kesehatannya sedikit terganggu, mungkin setelah pekan depan kita panggil kembali berkaitan logo yang dianggap ada palu arit dalam uang kertas rupiah, tambah Iriawan.

Menurut Iriawan, kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Karena itu, pihaknya tinggal menunggu gelar perkara untuk menentukan apakah Rizieq layak ditetapkan tersangka atau tidak. Sudah penyidikan, tinggal panggil untuk kita periksa. Di situ kita akan gelar perkara apakah akan ditingkatkan menjadi statusnya tersangka atau tidak. Rencana pekan depan, kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Seperti diketahui, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang dilayangkan dua LSM, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

BACA JUGA:
Golkar Tinggalkan Demokrat Dan Mendekat Kepada PDIP Untuk Dukung Ahok dan Djarot
Normalisasi Adalah Satu-Satunya Jalan Agar Terbebas Dari Banjir Ucap Ahok
Tangaapan Jokowi Tentang Adik Iparnya Terkait Kasus KPK
Sindiran Anies-Sandiaga Tentang Jakarta Banjir Lagi?

Pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq terkait kasus ini yaitu pada Senin (23/1) lalu. Dalam kasus ini, yang dipersoalkan adalah Rizieq diduga menyebutkan dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube akun FPI TV pada 25 Desember 2016 bahwa ada lambang palu arit di mata uang baru. "Ini duit baru, ada dua ribu, lima ribu, 10 ribu, 20 ribu, lagi-lagi palu arit. Lihat cetakannya, ini palu arit, bolak balik juga palu arit," kata Rizieq dalam video tersebut.

LASKARQQ

Monday, February 13, 2017

LASKARQQ - Saksi Ahli Mui Membuat Hakim Binggung Dipersidangan Hari Ini

LASKARQQ
LASKARQQ - Jakarta, Sempat dibuat binggung Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, dan berdebat oleh saksi ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Muhammad Amin Suma. Peristiwa itu bermula ketika anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, melontarkan pertanyaan kepada Amin, dalam sidang kesepuluh kasus ini, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.

Pertanyaan yang diutarakan anggota majelis hakim tersebut, menyasar persoalan kebenaran dan keabsahan orang non-Islam mengutip ayat Al Quran secara benar. Saya ingin bertanya, misalnya, ada seseorang yang berpesan untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dengan mengutip ayat Al Quran. Nah, apakah orang tersebut disebut menyampaikan kebenaran? tanya hakim. Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," jawab Amin yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. Amin lantas menerangkan, orang tersebut belum bisa dianggap telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang itu belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram.

Orang yang memahami itu harus mengerti tafsir Al Quran,” kata Amin. Penjelasan Amin bahwa orang yang mengutip Al Quran untuk melarang konsumsi miras belum tentu menyampaikan kebenaran, membuat hakim kebingungan. Tapi apakah dilarang? Kalau misalnya, di lingkungan sendiri, kita bicara seperti begitu, apa dilarang? Kan yang disampaikan berdasarkan yang dia baca dari Al Quran, masak tidak boleh?" cecar hakim. Boleh, Pak Hakim, walaupun terjemahan tidak bisa (disampaikan), Pak, jawab Amin lagi. Selanjutnya, hakim mengajukan tentang boleh atau tidaknya orang non-Islam menjelaskan arti suatu surat Al Quran secara benar kepada khalayak. Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim menyampaikan terjemahan Al Quran tanpa salah sedikit pun, untuk memilih warga muslim? " tanya hakim.

BACA JUGA:
Makin Sepi Masa Demo Yang Datang Ke Sidang Ahok
Peserta Aksi 112 Membantah Jika Melakukan Tindakan Anarkis

Amin tak secara pasti menjawab pertanyaan tersebut. Ia justru balik bertanya kepada hakim melalui kalimat perumpamaan. Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat fisiknya diejek oleh temannya, karena sesuai pada tempatnya. Tapi kalau saya mengejek seperti itu di luar dunia lawak, terusik tidak dia?" kata Amin. Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir. "(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan. Hingga berita ini diunggah, sidang kasus penodaan agama oleh terdakwa Ahok tersebut masih berlangsung.

LASKARQQ